Kemendagri Segera Rekam Data Kependudukan Mantan Napi Terorisme

By Admin

nusakini.com--Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan bakal segera melakukan perekaman data kependudukan dan pencetakan dokumen kependudukan bagi para mantan narapidana terorisme (napiter) dan keluarganya. Mulai dari KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).   

“Ini data dari BNPT sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti saya akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk masing-masing mereka (mantan napiter) ini diberikan pelayanan terbaik. Misal, KK-nya, KTP-elnya, Kartu Identitas Anak-nya. Semua tetap diberikan dan konkret. Kalau kemarin-kemarin kan karena datanya (dari BNPT) belum masuk,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kemendagri dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Penanggulangan Terorisme di Jakarta, Senin (12/3). 

Soal masukan dari Kepala BNPT agar pencetakan KTP-el terhadap para mantan napiter tak dipersulit, Zudan mengatakan, kesulitannya selama ini hanya karena belum dikantonginya data para mantan napiter dari BNPT. Dan bukan pula karena ada persoalan ideologi seperti kesan yang berkembang di masyarakat selama ini. Saat ini, data tersebut sudah diserahkan BNPT kepada Kemendagri.     

“Bukannya nggak pernah diterbitkan. Kami kan nggak tahu orang-orang (mantan napiter) yang dimaksud BNPT itu,” kata Zudan.  

Dengan telah diterimanya data 600 mantan napiter dari BNPT, lanjut Zudan, Kemendagri bisa mempercepat upaya perekaman data kependudukan terhadap para mantan napiter dan keluarganya tersebut.  

“Nah sekarang kami bisa lebih proaktif. Para mantan napiter itu bisa kami datangi (untuk melakukan perekaman data kependudukan). Misal, KTP-el yang bersangkutan belum jadi, maka kami infokan. KTP-el anda belum jadi, KK-anda sdh jadi atau belum. Jadi kita bisa memberikan pelayanan lebih sekarang. Bisa menggunakan metode jemput bola,” kata Zudan. 

Melalui MoU antara BNPT dengan Kemendagri, kata Zudan, saat ini pemerintah sudah bisa mengetahui domisili dan aktivitas terbaru dari para mantan napiter. 

“Jadi kami tahu sampai di RT/RW, itu alamat-alamat beliau (mantan-mantan napiter). Sehingga dengan administrasi data kependudukan dapat tercatat dengan baik,” kata Zudan.  

Terkait dukungan data kependudukan dari Kemendagri untuk BNPT sesuai kesepakatan MoU, Zudan mengatakan, sifat kerja sama itu bersifat full access dan ditujukan untuk aspek keamanan negara. Namun, untuk sejumlah data tertentu, misal cacat, aib, dan sebagainya, BNPT tidak bisa mengaksesnya secara penuh. BNPT hanya bisa melihat data yang ada pada database Kemendagri semata. Dalam database Kemendagri itu terdapat pula data eks tapol (tahanan politik). 

“Yang pertama, minimal, seperti data KTP-el. BNPT kita beri hak untuk mengakses keluarga (para mantan napiter) dari KK. Jadi BNPT bisa melihat susunan keluarga siapa saja. Dan bersifat penuh,” ujar Zudan. (p/ab)